Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

Pelanggaran Ilmuan Barat Terhadap Hak Intelektual Ilmuan Muslim

Gambar
Menghormati Kekayaan Intelektual Dalam Peradaban Islam Islam datang sebagai cahaya untuk dunia. Dengan Islam peradaban manusia menjadi tinggi. Prinsip amanah dan kejujuran dijunjung. Dan hak orang lain tidak dilanggar. Di masa-masa kegelapan, manusia hidup tanpa nilai dan akhlak. Tak ada penghormatan terhadap penemuan dan hak cipta. Sehingga orang-orang bisa mengklaim karya orang lain demi mendapatkan materi dan ketenaran. Berbicara tentang kekayaan intelektual, ulama dan ilmuan muslim adalah orang-orang yang banyak dizalimi dalam hal ini. Penemuan mereka dicuri. Hasil karya dan temuan mereka diklaim, dikaitkan dengan ilmuan Barat yang lahir puluhan bahkan ratusan tahun setelah mereka. Di antara contohnya adalah: Temuan Ibnu Nafis Tentang Sirkulasi Darah Alauddin Abu al-Hasan Ali bin Abi Hazm al-Qarshi al-Dimasyqi atau yang lebih dikenal dengan Ibnu Nafis adalah seorang dokter Arab. Ia merupakan orang pertama yang menggambarkan sirkulasi darah pulmonal. Hal ini ia catat dalam bukunya S

Bagaimana Hukumnya Mengambil Jatah Subsidi Pemerintah oleh Mereka yang Tidak Berhak?

Gambar
Assalamu ‘alaikum wr. wb. Pemerintah selama ini kerap menggelontorkan subsidi dengan sasaran tertentu di masyarakat, biasanya masyarakat miskin dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan pemerintah. Tetapi pada praktiknya banyak juga mereka yang tidak berhak atas subsidi itu ikut mengambil subsidi dari pemerintah, sebut saja subsidi pengadaan rumah, pupuk, dan lain sebagainya. Pertanyaan saya, bagaimana hukum Islam memandang masalah ini? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Sukendar/Purwakarta) Jawaban Assalamu ‘alaikum wr. wb. Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Masalah ini dapat diperjelas terlebih dahulu. Dalam bayangan kami deskripsi masalahnya kira-kira adalah bahwa orang-orang mampu yang berada di luar sasaran subsidi ikut mengambil subsidi rumah, pupuk, atau barang kebutuhan bersubsidi lainnya yang disediakan pemerintah. Dengan itu mereka menghilangkan kesempatan masyarakat tertentu yang disasar pemerintah karena jumlah kuota su

Muhammad al-Fatih, Sang Penakluk Konstatinopel

Gambar
Muhammad al-Fatih adalah salah seorang raja atau sultan Kerajaan Utsmani yang paling terkenal. Ia merupakan sultan ketujuh dalam sejarah Bani Utsmaniah. Al-Fatih adalah gelar yang senantiasa melekat pada namanya karena dialah yang mengakhiri atau menaklukkan Kerajaan Romawi Timur yang telah berkuasa selama 11 abad. Sultan Muhammad al-Fatih memerintah selama 30 tahun. Selain menaklukkan Binzantium, ia juga berhasil menaklukkan wilayah-wilayah di Asia, menyatukan kerajaan-kerajaan Anatolia dan wilayah-wilayah Eropa, dan termasuk jasanya yang paling penting adalah berhasil mengadaptasi menajemen Kerajaan Bizantium yang telah matang ke dalam Kerajaan Utsmani. Karakter Pemimpin Yang Ditanamkan Sejak Kecil Muhammad al-Fatih dilahirkan pada 27 Rajab 835 H/30 Maret 1432 M di Kota Erdine, ibu kota Daulah Utsmaniyah saat itu. Ia adalah putra dari Sultan Murad II yang merupakan raja keenam Daulah Utsmaniyah. Sultan Murad II memiliki perhatian yang besar terhadap pendidikan anaknya. Ia menempa bua

Muhammad, Pelaku Utama Sejarah

Gambar
Pembawa agama Islam adalah Nabi Muhammad SAW. Muhammad lahir pada tahun 570 M dan diangkat sebagai Nabi pada tahun 650 M. Dia melaksanakan misi kenabiannya selama 23 tahun (13 tahun di Makkah dan 10 tahun di Madinah). Kaum Quraisy, dari mana Nabi berasal, sangat bersikap keras terhadap Nabi dan mereka menolak agama baru yang di bawa Muhammad. Ketika di Makkah Nabi belum berhasil membentuk masyarakat Muslim (ummah) karena pada perlawanan kaum Quraisy yang begitu sengit sehingga Nabi memperoleh pengikut yang jumlahnya sedikit sekali. Baru setelah hijrah ke Madinah Nabi berhasil membangun komunitas Muslim. Di kota inilah Nabi bersama komunitas-komunitas non-Muslim (kaum Yahudi dan orang-orang Arab yang belum memeluk Islam) hidup berdampingan secara damai di bawah naungan Piagam Madinah yang mereka setujui bersama. Piagam ini dikenal sebagai kontitusi modern pertama dalam sejarah dunia yang meletakkan dasar-dasar koeksistensi damai, HAM, toleransi antarumat beragama, pluralisme dan inklusi

Apa Itu Rebo Wekasan dan Apa Hukumnya?

Gambar
Rabu Wekasan (Jawa: Rebo Wekasan) adalah tradisi ritual yang dilaksanakan pada hari Rabu terakhir bulan Shafar, guna memohon perlindungan kepada Allah Swt dari berbagai macam malapetaka yang akan terjadi pada hari tersebut. Tradisi ini sudah berlangsung secara turun-temurun di kalangan masyarakat Jawa, Sunda, Madura, dll. Bentuk ritual Rebo Wekasan meliputi empat hal; (1) shalat tolak bala’; (2) berdoa dengan doa-doa khusus; (3) minum air jimat; dan (4) selamatan, sedekah, silaturrahin, dan berbuat baik kepada sesama. Asal-usul tradisi ini bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (w.1151 H) dalam kitab “Fathul Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf’il ‘Abid Wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid (biasa disebut: Mujarrobat ad-Dairobi). Anjuran serupa juga terdapat pada kitab: ”Al-Jawahir Al-Khams” karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin Al-‘Atthar (w. th 970 H), Hasyiyah As-Sittin, dan sebagainya. Dalam kitab-kitab tersebut disebutkan bahwa salah seorang Waliyullah yang telah mencapai maqam